| 12 Tenaga Ahli Gubernur Jabar Ilegal | |
| 2010-07-21 10:56:02 | |
Bandung,- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengangkat tenaga ahli ilegal yang menyebabkan kerugian keuangan daerah. Sebanyak 12 orang dijadikan tenaga ahli dengan gaji dikisaran 12 sampai 15 Juta Rupiah per bulan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar nomer 800/Kep.1824-BKD/2009, meski aturan resmi dari pemerintah pusat belum ada. Menurut Direktur Taxation Advocacy Group Dedi Haryadi, 12 orang tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Gubernur Jawa Barat tidak punya dasar hukum kuat. "Sementara yang direkrut Gubernur adalah melampaui wewenang dari segi karakteristik beda, bukan staf ahli tapi tenaga ahli yang kedua unsur yang berkaitan bangunan sarana ini diduga ilegal maka pengeluarannya merugikan keuangan negara," kata dia. Dedi Haryadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat dapat dituduh melakukan tindak korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan daerah karena semua anggaran untuk honor dan operasional dua belas tenaga ahli itu mencapai 2 Miliar Rupiah. Tetapi dalam perubahan anggaran daerah menjadi 2,754 Milyar Rupiah lebih. Dia menambahkan, melanggar Peraturan Pemerintah nomer 41 tahun 2007 dan menyebabkan kerugian negara serta memperkaya diri atau orang lain. Temuan Taxation Advocacy Group itu akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti. ( written by : arie nugraha ) |
|
| [ kembali ... ] |