| Laporan Keuangan 8 Daerah Dikategorikan WDP | |
| 2010-07-23 03:48:56 | |
Bandung,- Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat menyatakan 8 laporan keuangan pemerintah daerah dikategorikan wajar dengan pengecualian (WDP). Hal itu disebabkan, penyajian atau pengungkapan penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah di atas 20% tidak disajikan dengan metode ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak dilakukan melalui mekanisme APBD sehingga transaksi tersebut tidak tersaji dalam Laporan Rancangan Tahun Anggaran 2009. Menurut Tortama KN V BPK RI Achmad Sjakir Amir, penyajian piutang dan utang tidak didukung dengan rincian daftar debitur atau kreditur maupun dokumen sumber bukti keterjadian piutang atau utang yang dilaporkan. "Penyajian Persediaan tidak didukung dengan rincian daftar persediaan dan tidak dilengkapi dengan Berita Acara Stock Opname pada tanggal neraca pada seluruh SKPD," kata dia kemarin di kantor BPK Jabar kemarin. Achmad Sjakir Amir mengatakan atas persediaan itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengalami kesulitan untuk melakukan prosedur alternative mengingat SKPD tidak melakukan pencatatan atas mutasi persediaanya. Dia menambahkan meski ada pencatatan, hanya dilakukan oleh sebagian SKPD dan antar catatan atas persediaan tersebut tidak saling mendukung sehingga tidak dapat diverifikasi. Penyajian aset kata Achmad Sjakir Amir, tetap tidak didukung dengan rincian daftar aset maupun dokumen berupa daftar inventarisasi dan penilaian asset tersebut. Daftar inventarisasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, datanya dianggap tidak mutakhir dan tidak valid yang disebabkan mutasi barang antar SKPD tidak diikuti dengan mutasi pencatatannya. Bahkan sebagian pemda belum melakukan inventarisasi atas aset tetap-nya. Selain itu, terkait dengan pengamanan aset tetap tanah, pemerintah daerah belum melakukan pen-sertifikat-an atas semua tanah yang dimilikinya. Delapan pemerintah daerah di Jawa Barat yang dinyatakan laporan keuangannya dikategorikan wajar dengan pengecualian yaitu, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor. ( written by : arie nugraha ) |
|
| [ kembali ... ] |