| Ornop Gugat Dewan Tentang Pembentukan KIP | |
| 2010-07-23 07:50:48 | |
Bandung,- Empat organisasi non pemerintah melayangkan gugatan kepada Komisi A DPRD Jawa Barat untuk segera mempercepat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan 15 calon anggota Komisi Informasi Publik sebelum tahun 2010 habis. Alasan dari Lembaga Advokasi Kerakyatan, Yayasan Gedung Indonesia Menggugat, Aliansi Jurnalis Independen Bandung dan Yayasan Tifa mendesak agar keberadaan Komisi Informasi Publik di Jawa Barat dipercepat agar terselengaranya pemerintahan yang bersih. Menurut Juru Bicara Lembaga Advokasi Kerakyatan, Fridolin Berek, Komisi A DPRD Jawa Barat harus tunduk terhadap Undang-undang nomer 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik. "Komisi Informasi Provinsi harus terbentuk paling lambat dua tahun sejak ditetapkannya Undang-undang ini," kata dia. Fridolin Berek mengatakan, gugatan terhadap Komisi A DPRD Jawa Barat tentang uji kelayakan dan kepatutan 15 calon anggota Komisi Informasi Publik dianggap harus dilakukan. Karena para calon anggota Komisi Informasi Publik itu telah diumumkan satu pekan setelah mengikuti rangkaian tes pada tanggal 8 Juni 2010. Tetapi dengan alasan banyaknya agenda dewan kata Fridolin Berek, uji kelayakan dan kepatutan 15 calon anggota Komisi Informasi Publik belum bisa dilaksanakan sampai memasuki pekan terakhir bulan Juli 2010. ( written by : arie nugraha ) |
|
| [ kembali ... ] |